Kamis, 12 November 2015

ILMU SOSIAL DASAR (Tugas Periode 2)

BAB V   WARGANEGARA DAN NEGARA

5.1   Hukum, Negara, dan Pemerintah

A.   Pengertian Hukum
    Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi, dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. 

B.    Sifat dan Ciri-Ciri Hukum

    Hukum memiliki sifat dan ciri-ciri sebagai berikut :
·         Adanya perintah atau larangan
·         Perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang

C.    Sumber-Sumber Hukum
   
 Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material. Sumber hukum material dapat kita tinjau kembali dari berbagai sudut, misalnya dari sudut politik, sejarah, ekonomi, dan lain-lain. Sedangkan sumber hukum formal antara lain :
·         Undang-undang
·         Kebiasaan
·         Keputusan-keputusan hakim
·         Traktat
·         Pendapat sarjana hukum

D.   Pembagian Hukum

    Dalam hukum, terdapat delapan pembagian hukum yaitu sebagai berikut :
·         · Menurut sumbernya
    Hukum menurut sumbernya terbagi menjadi empat, yaitu :
1.      Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
2.      Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebiasaan (adat).
3.      Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara.
4.      Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
·         · Menurut bentuknya
    Menurut bentuknya hukum dibagi menjadi dua, yaitu :
1.      Hukum tertulis
2.      Hukum tek tertulis
·         · Menurut tempat berlakunya
    Menurut tempat berlakunya hukum dibagi menjadi empat, yaitu :
1.      Hukum nasional adalah hukum dalam suatu negara.
2.      Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan internasional.
3.      Hukum asing adalah hukum dalam negara lain.
4.      Hukum gereja adalah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya.
·         · Menurut waktu berlakunya
    Menurut waktu berlakunya hukum dibagi menjadi tiga, yaitu :
1.      Ius constitutum (hukum positif) adalah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
2.      Ius Constituendum adalah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan datang.
3.      Hukum asasi (hukum alam) adalah hukum yang berlaku di segala bangsa di dunia.
·         · Menurut cara mempertahankannya
    Menurut cara mempertahankannya, hukum dibagi menjadi dua, yaitu :
1.      Hukum material adalah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan.
2.      Hukum formal (hukum proses atau hukum acara) adalah hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara hakim memberi putusan.
·         · Menurut sifatnya
    Menurut sifatnya, hukum dibagi menjadi dua, yaitu :
1.      Hukum yang memaksa adalah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunyai paksaan mutlak.
2.      Hukum yang mengatur (pelengkap) adalah hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian.
·         · Menurut wujudnya
    Menurut wujudnya, hukum dibagi menjadi dua, yaitu :
1.      Hukum obyektif adalah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
2.      Hukum subyektif adalah hukum yang timbul dari hubungan obyektif yang berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih.
·         · Menurut isinya
    Menurut isinya, hukum dibagi menjadi dua, yaitu :
1.      Hukum privat (hukum sipil) adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya dan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan.
2.      Hukum publik (hukum negara) adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dan alat perlengkapan atau negara dengan warganegaranya.

E.    Pengertian Negara
   
 Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasannya baik politik, militer, ekonomi, sosial, dan budaya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku untuk semua individu di wilayah tersebut.




F.    Tugas Utama Negara

            Negara memiliki dua tugas utama, yaitu :
·         · Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
·         · Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.

G.   Sifat-Sifat Negara
 
            Penjelmaan (manifestasi) kedaulatan yang dimiliki negara, membentuk sifat-sifat khusus pada negara. Adapun sifat-sifat tersebut adalah :
·         Sifat memaksa, yaitu negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi.
·         Sifat monopoli, yaitu negra memiliki hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
·         Sifat mencakup semua, yaitu semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.

H.   Bentuk-Bentuk Negara
   
Dalam teori modern sekarang ini, bentuk negara yang terpenting adalah sebagai berikut :
·         Negara Kesatuan (Unitarisme)
Negara Kesatuan adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus selurh pemerintah dalam negara itu berada pada pusat. Bentuk negara kesatuan terbagi dua macam, yaitu negara kesatuan dengan sistem sentralisasi dan negara kesatuan dengan sistem desentralisasi.
·         Negara Serikat (Federasi)
    Negara Serikat adalah negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka, berdaulat, ke dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.
Sedangkan bentuk kenegaraan yang kita kenal dewasa ini antara lain :
·         Negara Dominion
    Negara Dominion adalah bentuk negara yang khusus hanya terdapat dalam lingkungan ketatanegaraan Kerajaan Inggris. Negara Dominion merupakan negara yang dahulunya negara jajahan Inggris, tetapi setelah merdeka mereka tetap mengakui Raja Inggris sebagai rajanya.
·         Negara Uni
    Negara Uni adalah gabungan dari dua atau beberapa negara yang mempunyai seorang kepala negara. Negara Uni terdiri dari dua macam, yaitu Uni Riil dan Uni Personil.
·         Negara Protektorat
    Negara protektorat adalah negara yang berada di bawah perlindungan negara lain. Perlindungan ini umumnya adalah turut campurnya negara pelindung dalam urusan luar negri.


I.     Unsur-Unsur Negara
 
  Untuk dapat dikatakan sebuah negara, negara harus memiliki unsur-unsur berikut :
·         Harus ada wilayahnya
·         Harus ada rakyatnya
·         Harus ada pemerintahnya
·         Harus ada tujuannya
·         Mempunyai kedaulatan

J.     Tujuan Republik Indonesia
 
            Tujuan dari Republik Indonesia tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea 4, yaitu sebagai berikut :
·         Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
     Makna dari melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia adalah Indonesia tidak membedakan terhadap suku, agama, ras, dan golongan dalam membawa rakyatnya ke arah tujuan yan g dicita-citakan.
·         Memajukan kesejahteraan umum
    Makna dari memajukan kesejahteraan umum adalah bahwa Negara Republik Indonesia menghendaki agar semua warga dapat mengenyam kesejahteraan.
·         Mencerdaskan kehidupan bangsa
     Makna dari mencerdaskan kehidupan bangsa adalah kemajuan dunia saat ini menyadarkan usaha pemerintah Indonesia untuk lebih mempergiat usaha dalam lapangan pendidikan.
·         Ikut melaksanakan ketertiban dunia
    Makna dari ikut melaksanakan ketertiban dunia adalah bangsa Indonesia ikut turut serta dan berusaha dengan aktif meredakan ketegangan dunia yang mengancam ketertiba dan perdamaian.

K.    Pengertian Pemerintah
 
   Pemerintah berasal dari bahasa latin Gubernaculum, yang berarti pemerintah adalah organisasi yang memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan dalam bentuk (penerapan hukum dan undang-undang) di kawasan tertentu. Kawasan tersebut adalah wilayah yang berada di bawah kekuasaan mereka. Pemerintah berbeda dengan pemerintahan. Pemerintah merupakan organ atau alat pelengkap jika dilihat dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja. Sedangkan arti pemerintahan dalam arti luas adalah semua mencakup aparatur negara yang meliputi semua organ-organ, badan atau lembaga, alat kelengkapan negara yang menjalankan berbagai aktivitas untuk mencapai tujuan negara. Lembaga negara yang dimaksud adalah lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.


 5.2   Warganegara

A.   Pengertian Warganegara
   
 Warganegara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu, atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

B.    Kriteria Menjadi Warganegara
   
 Untuk menjadi warganegara terdapat dua kriteria sebagai berikut :
·         Kriterium kelahiran
    Berdasarkan kriteria kelahiran, masih dapat dibedakan lagi menjadi dua yaitu :
1.      Ius Sanguinis yaitu kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan. Dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraan berdasarkan kewarganegaraan orangtuanya.
2.      Ius Soli yaitu kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran. Dalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan tempat dia dilahirkan.
·         Naturalisasi
    Naturalisasi atau pewarganegaraan adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu memiliki kewarganegaraan lain.

C.    Orang-Orang yang Berada dalam Satu Wilayah Negara
   
Menurut Kansil, orang orang yang berada dalam wilayah suatu Negara dibedakan menjadi :
·         Penduduk : Orang-orang yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara tersebut dan diperkenankan berdomisili dalam wilayah Negara itu.
    1.   Warga Negara : Penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.
    2.   Orang Asing : Penduduk yang bukan warga Negara
·         Bukan penduduk : Orang yang berada dalam wilayah suatu Negara untuk sementara waktu dan tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.

D.   Pasal dalam UUD 1945 Tentang Warganegara
   
            Pasal dalam UUD 1945 tentang warganegara  terdapat pada pasal 26 UUD 1945, yang berisi sebagai berikut :
    (1)    Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
    (2)    Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
    (3)    Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

E.    Pasal dalam UUD 1945 Tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
   
 Di dalam Undang-Undang Dasar 1945, terdapat beberapa pasal yang menentukan tentang hak-hak Warga Negara Indonesia (WNI). Berikut ini adalah pasal-pasal yang menentukan hak-hak WNI :
·         Pasal 27 (2)
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
·         Pasal 30 (1)
    Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
·         Pasal 31 (1)
    Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
    Sedangkan untuk pasal-pasal yang memuat kewajiban WNI adalah sebagai berikut :
·         Pasal 27 (1)
    Segala warga negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
·         Pasal 30 (1)
    Tiap-tiap warga negara wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.

5.3   Pendapat Mahasiswa Mengenai Warganegara dan Negara

    Menurut saya, setiap warganegara harus mengetahui  hukum-hukum yang berlaku dalam negaranya. Hal ini dibutuhkan agar tidak banyaknya terjadinya pelanggaran-pelanggaran hukum seperti saat ini. Pembelajaran mengenai kewarganegaraan harus sudah diberikan dan diaplikasikan sejak bangku Sekolah Dasar agar ke depannya masyarakat terbiasa menjalankan hukum yang ada. Selain di bangku sekolah formal, pengetahuan mengenai hukum yang berlaku juga bisa diterapkan pada kehidupan sehari-hari.
    Kegiatan sosialisasi mengenai peraturan-peraturan baru juga perlu untuk dilakukan. Kegiatan ini dapat dilakukan melalui media-media, seperti media cetak ataupun elektronik. Kegiatan ini baik dilakukan agar masyarakat mengetahui dan dapat menjalankan peraturan-peraturan tersebut, sehingga masyarakat dapat menjadi warganegara yang baik untuk negaranya.

Referensi :

SOAL :
1.      Berikut ini yang merupakan bentuk-bentuk sebuah negara, kecuali...

A.      Unitarisme
B.      Protektorat
C.      Serikat
D.     Parameter*

2.      Orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu disebut...

A.      Negara
B.      Warganegara*
C.      Penguasa
D.     Pemerintah

3.      Berikut ini yang merupakan sifat-sifat dari sebuah negara, kecuali...

A.      Investasi*
B.      Memaksa
C.      Monopoli
D.     Mencakup semua

4.      Berikut ini yang bukan bunyi dari Pasal 26 UUD 1945 tentang warganegara adalah...

A.      Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
B.      Warga negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban dalam suatu pemerintahan untuk memajukan kesejahteraan sesamanya*
C.       Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang
D.     Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara

5.      (1) Harus ada pemerintahnya
(2) Harus ada rakyatnya
(3) Harus ada wilayahnya
(4) Harus ada musuhnya
(5) Harus ada tujuannya
(6) Harus ada penguasa asingnya

                        Yang merupakan unsur-unsur dari suatu negara adalah nomor..

A.      (1), (3), (4), (5)
B.      (1), (2), (3), (4)
C.      (1), (2), (3), (5)*
D.     (1), (4), (5), (6)


BAB VI PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT

6.1   Pelapisan Sosial
A.   Pengertian pelapisan sosial
      Pelapisan sosial dan kesamaan derajat mempunyai hubungan, kedua hal ini berkaitan satu sama lain. Pelapisan sosial berarti pembedaan antar kelas-kelas dalam masyarakat yaitu antara kelas tinggi dan kelas rendah, sedangkan Kesamaan derajat adalah suatu yang membuat bagaimana semua masyarakat ada dalam kelas yang sama tiada perbedaan kekuasaan dan memiliki hak yang sama sebagai warga negara, sehingga tidak ada dinding pembatas antara kalangan atas dan kalangan bawah.

B.    Proses terjadinya pelapisan sosial
      Pelapisan sosial terjadi dengan dua cara, yaitu :
·         Terjadi dengan sendirinya
      Pada cara ini, pelapisan sosial terjadi secara alamiah atau tanpa kesengajaan. Hal ini akan membentuk pelapisan sosial yang bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan. Kedudukan seseorang pada pelapisan sosial ini juga terjadi secara otomatis.
·         Terjadi dengan sengaja
      Sistem pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.

C.    Perbedaan Sistem Pelapisan dalam Masyarakat
      Masyarakat terdiri dari berbagai latar belakang dan pelapisan sosial yang berbeda-beda. Pelapisan sosial merupakan pemilah-milah kelompok sosial berdasarkan status, strata dan kemampuan individu tersebut yang terjadisecara alami didalam masyarakat. Terjadinya pelapisa sosial berdasarkan adanya cara pandang masyarakat yang berbeda-beda dengan dilatarbelakangi oleh status sosial, strata sosial dan kemampuan ekonomi yang berbeda-beda. Adapun perbedaan sistem pelapisan dalam masyarakat :
·         Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
·         Sistem pelapisan masyarakat yang terbuka

D.   Teori-teori tentang pelapisan sosial
      Teori –teori tentang pelapisan masyarakat disampaikan oleh beberapa tokoh berikut :
·         Aristoteles mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap negara terdapat tiga unsur, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka yang berada di tengah-tengahnya. Aristoteles membagi masyrakat berdasarkan dimensi ekonomi sehingga ada orang yang kaya, menengah dan melarat.
·         Prof. Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA. menyatakan : selama di dalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargainya maka barang itu akan menjadi bibit yang dapat menumbuhkan adanya sistem berlapis-lapis dalam masyarakat.
·         Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada dua kelas senantiasa berbeda setiap waktu yaitu golongan elite dan non-elite. Menurutnya pangkal dari perbedaan itu karena ada orang-orang yang memiliki kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas yang berbeda-beda.
·         Gaotano Mosoa menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang sangat kurang berkembang, samppai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas yang pemerintah dan kelas yang diperintah. Kelas yang pertama jumlahnya selalu sedikit, menjalankan perananan politik, monopoli kekuasaan dan menikmati keuntungan-keuntungan yang dihasilkan oleh kekuasaannya itu. Sedangkan untuk kelas yang kedua jumlahnya lebih banyak, diarahkan dan diatur/diawasi oleh kelas yang pertama.
·         Karl Marx menjelaskan ada dua macam di setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyai dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.

6.2   Kesamaan Derajat

A.   Pengertian kesamaan derajat
      Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungkan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.

B.    Pasal-pasal dalam UUD 1945 tentang persamaan hak
      Setiap masyarakat memiliki hak yang sama dan setara sesuai amanat UUD 1945, yaitu :
·         Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan,” setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualiannya”.
·         Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan,” setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
·         Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menyatakan, ”Setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.

C.    Empat Pokok Hak Asasi dalam 4 Pasal yang Tercantum pada UUD 1945
      Empat pokok hak-hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum di UUD 1945 adalah sebagai berikut :
·         Pokok Pertama, mengenai kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara di dalam hukum dan di muka pemerintahan. Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa “Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
·         Pokok Kedua, ditetapkan dalam pasal 28 ditetapkan, bahwa “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang”.
·         Pokok Ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara, yang berbunyi sebagai berikut : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
·         Pokok Keempat, adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang berbunyi : (1) “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran” dan (2) “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.

6.3   Elite dan Massa

A.   Pengertian Elite
      Elite secara umum diartikan untuk menunjuk sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Sedangkan secara khusus, elite diartikan sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan. Watak elite biasanya ditentukan dari tipe masyarakat dan sifat kebudayaan.

B.    Fungsi elite dalam memegang strategi
      Elite adalah suatu minoritas pribadi-pribadi yang diangkat untuk melayani suatu kolektivitas dengan cara yang bernilai sosial. Golongan elite sebagai minoritas sering ditampakkan dengan beberapa bentuk penampilan antara lain :
·         Elite menduduki posisi yang penting dan cenderung merupakan poros kehidupan masyarakat secara keseluruhan.
·         Faktor utama yang menentukan kedudukan mereka adalah keunggulan dan keberhasilan yang dilandasi oleh kemampuan baik yang bersifat fisik maupun psikhis, material maupun immaterial, merupakan heriditer maupun pencapaian.
·         Dalam hal tanggung jawab, mereka memiliki tanggung jawab yang lebih besar jika dibandingkan dengan masyarakat lain.
·         Ciri-Ciri lain yang merupakan konsekuensi logis dari ketiga hal di atas adalah imbalan yang lebih besar yang diperoleh atas pekerjaan dan usahanya.

C.    Pengertian massa
      Massa secara umum diartikan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tapi yang secara fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal yang lain. Massa diwakili oleh orang-orang yang berperan serta dalam perilaku massal sepertinya mereka yang terbangkitkan minatnya oleh beberapa peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebagai diberitakan dalam pers, atau mereka yang berperan serta dalam suatu migrasi dalam arti luas.

D.   Ciri-ciri massa
     Terdapat  beberapa hal yang penting dalam membedakan massa, ciri-cirinya adalah sebagai berikut :
·         Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakamuran atau kebudayaan yang berbeda-beda.
·         Massa merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonim.
·         Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara anggota­ anggotanya.
·         Tidak dapat bertindak secara bulat.

6.4   Pendapat Mahasiswa Mengenai Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat
     Menurut saya meskipun hal mengenai kesamaan derajat dan persamaan hak sudah diatur di dalam UUD 1945, tetapi saat ini belum terlihat begitu jelas pengaplikasiannya dalam kehidupan sehari-hari di kalangan masyarakat Indonesia. Masih banyak fasilitas-fasilitas umum yang mementingkan golongannya sendiri (golongan elite terutama). Seperti halnya masih terdapat sekolah dan rumah sakit yang dapat dikatakan lebih mementingkan material. Pada saat pendaftaran mereka masih memungut biaya dan jika kita tidak mampu membayar biaya-biaya tersebut maka kita dapat diterima untuk menggunakan pelayanan dari fasilitas-fasilitas tersebut. Padahal fasilitas-fasilitas tersebut sangat dibutuhkan untuk membantu keseluruhan masyarakat. Sehingga sangat terlihat sekali kesenjangan sosial di kalangan masyarakat Indonesia saat ini.

Referensi :
Ahmadi Abu, Drs. H . Ilmu Sosial Dasar : Mata Kuliah Dasar Umum. 2003. Penerbit : Rineka Cipta.

SOAL :

1.       Pembedaan antar kelas-kelas dalam masyarakat yaitu antara kelas tinggi dan kelas rendah disebut..

A.      Pembeda Sosial
B.      Perantara Sosial
C.      Pelapisan Sosial*
D.     Piranti Sosial

2.       Berikut ini yang merupakan teori Pelapisan Sosial menurut Aristoteles adalah..

A.      Ada dua macam di setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyai dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi
B.      Di dalam tiap-tiap negara terdapat tiga unsur, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka yang berada di tengah-tengahnya*
C.      Ada dua kelas senantiasa berbeda setiap waktu yaitu golongan elite dan non-elite
D.     Di dalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargainya maka barang itu akan menjadi bibit yang dapat menumbuhkan adanya sistem berlapis-lapis dalam masyarakat

3.       Sekelompok orang yang di dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi disebut..

A.      Riya
B.      Angkuh
C.      Elit*
D.     Massa

4.       Suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan yang dalam beberapa hal menyerupai crowd tapi yang secara fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal yang lain disebut..

A.      Kelompok
B.      Massa*
C.      Organisasi
D.     Elit

5.      Yang bukan merupakan ciri-ciri dari massa adalah..

A.      Sekumpulan rakyat yang memperjuangkan hak dan kewajiban*
B.      Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara anggota­ anggotanya
C.      Tersusun dari individu-individu yang anonim
D.     Tidak dapat bertindak secara bulat

BAB VII  MASYARAKAT PEDESAAN DAN PERKOTAAN

7.1     Masyarakat Pedesaan dan Perkotaan

             Masyarakat perkotaan sering disebut urban community. Pengertian masyarakat kota lebih ditekankan pada sifat kehidupannya serta ciri-ciri kehidupannya yang berbeda dengan masyarakat pedesaan. Berikut ini adalah beberapa ciri yang menonjol pada masyarakat kota :

·         Kehidupan keagamaan berkurang bila dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa.
·         Orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada orang lain. Yang penting disini adalah manusia perorangan atau individu.
·         Pembagian kerja di antara warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata.
·         Kemungkinan-kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota dari pada warga desa.
·         Interaksi yang terjadi lebih banyak terjadi berdasarkan pada faktor kepentingan dari pada faktor pribadi.
·         Pembagian waktu yang lebih teliti dan sangat penting, untuk dapat mengejar kebutuhan individu.
·         Perubahan-perubahan sosial tampak dengan nyata di kota-kota, sebab kota biasanya terbuka dalam menerima pengaruh dari luar.

    Desa adalah suatu kesatuan hukum dimana bertempat tinggal suatu masyarakat pemerintahan sendiri. Masyarakat pedesaan ditandai dengan pemilikan ikatan perasaan batin yang kuatsesama warga desa, yaitu perasaan setiap warga/anggota masyarakat yang sangat kuat yang hakekatnya. Adapun yang menjadi ciri masyarakat desa antara lain :

·         Di dalam masyarakat pedesaan di antara warganya mempunyai hubungan yang lebih mendalam dan erat bila dibandingkan dengan masyarakat pedesaan lainnya di luar batas wilayahnya.
·         Sistem kehidupan umumnya berkelompok dengan dasar kekeluargaan.
·         Sebagian besar warga masyarakat pedesaan hidup dari pertanian.

7.2     Aspek-Aspek Positif dan Negatif

            Beberapa aspek positif dan negatif dari masyarakat pedesaan dan perkotaan adalah sebagai berikut :

·         Bertambahnya penduduk sehingga tidak seimbang dengan persediaan lahan pertanian,
·         Terdesaknya kerajinan rumah di desa oleh produk industri modern.
·         Penduduk desa, terutama kaum muda, merasa tertekan oleh oleh adat istiadat yang ketat sehingga mengakibatkan suatu cara hidup yang monoton.
·         Di desa tidak banyak kesempatan untuk menambah ilmu pengetahuan.
·         Kegagalan panen yang disebabkan oleh berbagai hal, seperti banjir, serangan hama, kemarau panjang, dsb. Sehingga memaksa penduduk desa untuk mencari penghidupan lain dikota.

    Hal – hal yang termasuk faktor pendukung antara lain :

·         Penduduk desa kebanyakan beranggapan bahwa dikota banyak pekerjaan dan lebih mudah untuk mendapatkan penghasilan.
·         Dikota lebih banyak kesempatan untuk mengembangkan usaha kerajinan rumah menjadi industri kerajinan.
·         Pendidikan terutama pendidikan lanjutan, lebih banyak dikota dan lebih mudah didapat.
·         Kota dianggap mempunyai tingkat kebudayaan yang lebih tinggi dan merupakan tempat pergaulan dengan segala macam kultur manusianya.
·         Kota memberi kesempatan untuk menghindarkan diri dari kontrol sosial yang ketat atau untuk mengangkat diri dari posisi sosial yang rendah ( Soekanti, 1969 : 124-125 ).

7.3     Perbedaan dan Hubungan antara Desa dan Kota

1.    Perbedaan Desa dan Kota

               Ada beberapa ciri yang dapat membedakan antara desa dan kota. Beberapa ciri ini dapat membantu mengurangi kesulitan dalam menentukan apakah suatu masyarakat dapat disebut masyarakat kota atau masyarakat desa. Ciri-ciri yang dimaksud adalah sebagai berikut :
·         Jumlah dan kepadatan Penduduk
·         Lingkungan Hidup
·         Mata Pencaharian
·         Pola Interaksi Sosial
·         Statifikasi Sosial
·         Corak Kehidupan Sosial
·         Mobilitas Sosial
·         Solidaritas Sosial
·         Kedudukan dalam hierarki Sistem Administrasi Nasional

2.    Hubungan Desa dan Kota

    Desa dan kota dapat dikatakan memiliki hubungan yang erat. Hubungan ini terjadi karena adanya saling ketergantungan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Salah satu contohnya adalah kota yang tergantung pada desa dalam memenuhi kebutuhan bahan-bahan pangan seperti beras, sayur, daging, dan ikan. Selain itu, kota juga membutuhkan sumber tenaga kerja kasar yang biasanya diambil dari pedesaan karena mereka biasanya bekerja secara musiman. Biasanya jika musim tanam mereka bekerja di sawah dan pada saat menunggu masa panen mereka merantau ke kota.
    Tidak hanya dalam hal kebutuhan sehari-hari untuk masyarakat perkotaan, masyrakat pedesaan juga membutuhkan barang-barang dari kota seperti pakaian dan alat-alat pertanian. Kota juga menyediakan tenaga kerja untuk desa seperti tenaga kerja yang melayani di bidang kesehatan, elektronika dan alat transportasi.

7.4     Pendapat Mahasiswa Tentang Masyarakat Pedesaan dan Perkotaan

    Dari pengertian dan ciri-ciri di atas terlihat beberapa perbedaan antara masyarakat kota dan masyarakat pedesaan. Hal ini dapat disebabkan dari pola pikir dan lingkungan tempat mereka tinggal. Orang kota  pada umumnya terlihat seperti manusia yang lebih mementingkan kepentingan perorangan atau individu dapat terjadi karena faktor masyarakat kota yang banyak menghabiskan waktu dengan pekerjaannya di kantor. Waktu kerja yang panjang, dari pagi hingga sore bahkan ada yang sampai malam dapat menyebabkan kurangnya rasa sosialisasi antar individu. Sedangkan pada masayarakat pedesaan masih terlihat adanya rasa kekeluargaan karena ruang lingkup kehidupan mereka yang tidak terlalu luas seperti kota dan masyarakat pedesaan umumnya memiliki pekerjaan yang tidak terlalu memakan waktu banyak, sehingga mereka dapat bersosialisasi dan mempererat kekeluargaan antar masayrakat pedesaan tersebut.

Referensi :

SOAL :
1.      Ciri yang menonjol dari masyarakat perkotaan adalah, kecuali..

A.      Kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan lebih mudah dari masyarakat pedesaan
B.      Pembagian waktu yang lebih teliti dan sangat penting untuk dapat mengejar kebutuhan individu
C.      Perubahan-perubahan sosial tampak dengan nyata di kota-kota besar
D.      Sebagian besar masyarakat perkotaan berprofesi sebagai petani*

2.      Ciri yang menonjol dari masyarakat pedesaan adalah, kecuali..

A.      Sistem kehidupan umumnya berkelompok dengan dasar kekeluargaan
B.      Masyarakat bergaya hidup sangat mewah*
C.      Sebagian besar warga masyarakat pedesaan hidup dari pertanian
D.      Mempunyai hubungan yang lebih mendalam dan erat

3.      Ciri-ciri perbedaan desa dan kota antara lain, kecuali..

A.      Mata Pencaharian dan Pola Interaksi Sosial
B.      Kepadatan Penduduk dan Mobilitas Sosial
C.      Statifikasi Sosial dan Solidaritas Sosial
D.      Corak Kehidupan Sosial dan Kesenjangan Sosial*

4.      Perpindahan penduduk dari desa ke kota disebut..

A.      Reboisasi
B.      Irigasi
C.      Urbanisasi*
D.     Transmigrasi

5.      Tujuan utama dari masyarakat pedesaan ke perkotaan adalah..

A.      Memperbaiki keturunan
B.      Sebatas kunjungan untuk liburan
C.      Mengadu nasib untuk mensejahterakan kehidupannya*
D.     Tidak punya tujuan


BAB VIII  PERTENTANGAN SOSIAL DAN INTEGRASI MASYARAKAT

8.1     Perbedaan Kepentingan

Perbedaan kepentingan sebenarnya merupakan sifat naluriah setiap manusia. Kepentingan ini merupakan dasar dari timbulnya tingkah laku individu. Kepentingan ini sifatnya esensial bagi kelangsungan hidup individu itu sendiri, jika individu berhasil memenuhi kepentingannya, maka ia akan merasakan kepuasan dan sebaliknya kegagalan dalam memenuhi kepentingan akan menimbilkan masalah baik bagi dirinya maupun bagi lingkungannya. Biasanya perbedaan kepentingan itu terjadi pada kelompok-kelompok tertentu, misalnya pada kelompok etnis, kelompok agama, kelompok ideologi tertentu termasuk antara mayoritas dan minoritas.
      Perbedaan-perbedaan kepentingan biasanya terjadi karena adanya dorongan untuk mencapai sesuatu. Perbedaan-perbedaan kepentingan tersebut antara lain :
·         Kepentingan individu untuk memperoleh kasih sayang
·         Kepentingan individu untuk memperoleh harga diri
·         Kepentingan individu untuk memperoleh penghargaan yang sama
·         Kepentingan individu untuk memperoleh prestasi dan posisi
·         Kepentingan individu untuk dibutuhkan orang lain
·         Kepentingan individu untuk memperoleh kedudukan di dalam kelompoknya
·         Kepentingan individu untuk memperoleh rasa aman dan perlindungan diri
·         Kepentingan individu untuk memperoleh kemerdekaan diri.

8.2     Prasangka Diskriminasi dan Entnosentris

Prasangka menunjukkan pada aspek sikap sedangkan diskriminasi pada tindakan. Menurut Morgan (1966) sikap adalah kecenderungan untuk merespon baik secara positif atau negarif terhadap orang, obyek atau situasi. Sikap seseorang baru diketahui setelah ia bertindak atau beringkah laku. Oleh karena itu, bisa saja bahwa sikap bertentangan dengan tingkah laku atau tindakan. Jadi prasangka merupakan kecenderungan yang tidak nampak, dan sebagai tindak lanjutnya timbul tindakan, aksi yang sifatnya realistis. Dengan demikian diskriminatif merupakan tindakan yang relaistis, sedangkan prsangka tidak realistis dan hanya diketahui oleh diri individu masing-masing.
            Prasangka ini sebagian besar sifatnya apriori, mendahului pengalaman sendiri (tidak berdasarkan pengalaman sendiri), karena merupakan hasil peniruan atau pengoperan langsung pola orang lain. Prasangka bisa diartikan suatu sikap yang telampau tergesa-gesa, berdasarkan generalisasi yang terlampau cepat, sifat berat sebelah, dan dibarengi proses simplifikasi (terlalu menyederhanakan) terhadap sesuatu realita. Dalam kehidupan sehari-hari prasangka ini banyak dimuati emosi-emosi atau unsur efektif yang kuat.
            Prasangka diskriminasi ini terjadi karena beberapa sebab. Sebab-Sebab Timbulnya Prasangka dan Diskriminasi antara lain :
·         Berlatar belakang sejarah. Orang-orang kulit putih di Amerika Serikat berprasangka negatif terhadap orang-orang Negro, berlatar belakang pada sejarah masa lampau, bahwa orang-orang kulit putih sebagai tuan dan orang-orang Negro berstatus sebagai budak.
·         Dilatar-belakangi oleh perkembangan sosio-kultural dan situasional. Harta kekayaan orang-orang kaya baru, diprasangkai bahwa harta-harta itu didapat dari usaha-usaha yang tidak halal. Antara lain dari usaha korupsi dan penyalahgunaan wewenang sebagai pejabat dan lain sebagainya.
·         Bersumber dari faktor kepribadian.
·         Berlatar belakang perbedaan keyakinan, kepercayaan dan agama.
            Untuk mengurangi atau menghilangkan prasangka dan diskriminasi perlu dilakukan beberapa usaha. Usaha-Usaha mengurangi atau menghilangkan prasangka dan diskriminasi antara lain :
·         Perbaikan kondisi sosial ekonomi.
·         Perluasan kesempatan belajar.
·         Sikap terbuka dan sikap lapang.
            Etnosentris yaitu suatu kecenderungan yang menganggap nillai-nilai dan norma-norma kebudayaannya sendiri sebagai suatu prima, terbaik, mutlak, dan dipergunakannya sebagai tolak ukur untuk menilai dan membedakannya dengan kebudayaan lain. Etnosentris merupakan kencenderungan tak sadar untuk menginterpretasikkan atau menilai kelompok lain dengan tolak ukur kebudayaannya sendiri. Etnosentrisme ini dapat menyebabkan kesalah pahaman dalam berkomunikasi. Etnosentris ini juga dapat dianggap sebagai dasar ideology Chauvinisme yang pernah dianut oleh orang-orang Jerman pada zaman Nazi Hitler.

8.3     Pertentangan Sosial Ketegangan dalam Masyarakat
           
 Konflik (pertentangan) mengandung suatu pengertian tingkah laku yang lebih luas dari pada yang biasa dibayangkan orang dengan mengartikannya sebagai pertentangan yang kasar atau perang. Dasar konflik berbeda-beda. Terdapat 3 elemen dasar yang merupakan ciri-ciri dari situasi konflik yaitu :
·         Terdapatnya dua atau lebih unit-unit atau baigan-bagian yang terlibat di dalam konflik.
·         Unit-unit tersebut mempunyai perbedaan-perbedaan yang tajam dalam kebutuhan-kebutuhan, tujuan-tujuan, masalah-masalah, nilai-nilai, sikap-sikap, maupun gagasan-gagasan.
·         Terdapatnya interaksi di antara bagian-bagian yang mempunyai perbedaan-perbedaan tersebut.
      Konflik merupakan suatu tingkah laku yang dibedakan dengan emosi-emosi tertentu yang sering dihubungkan dengannya, misalnya kebencian atau permusuhan. Konflik dapat terjadi pada lingkungan yang paling kecil yaitu individu, sampai kepada lingkungan yang luas yaitu masyarakat, yaitu :
·         Pada taraf di dalam diri seseorang, konflik menunjuk kepada adanya pertentangan, ketidakpastian, atau emosi-emosi dan dorongan yang antagonistik didalam diri seseorang.
·         Pada taraf kelompok, konflik ditimbulkan dari konflik yang terjadi dalam diri individu, dari perbedaan-perbedaan pada para anggota kelompok dalam tujuan-tujuan, nilai-nilai, dan norma-norma, motivasi-motivasi mereka untuk menjadi anggota kelompok, serta minat mereka.
·         Pada taraf masyarakat, konflik juga bersumber pada perbedaan di antara nilai-nilai dan norma-norma kelompok dengan nilai-nilai dan norma-norma kelompok yang bersangkutan berbeda. Perbedan-perbedaan dalam nilai, tujuan dan norma serta minat, disebabkan oleh adanya perbedaan pengalaman hidup dan sumber-sumber sosio-ekonomis didalam suatu kebudayaan tertentu dengan yang ada dalam kebudayaan-kebudayaan lain.
      Adapun cara-cara pemecahan konflik tersebut adalah :
·         Elimination yaitu pengunduran diri salah satu pihak yang telibat dalam konflik yang diungkapkan dengan : kami mengalah, kami mendongkol, kami keluar, kami membentuk kelompok kami sendiri.
·         Subjugation atau domination, artinya orang atau pihak yang mempunyai kekuatan terbesar dapat memaksa orang atau pihak lain untuk mentaatinya.
·         Mjority Rule artinya suara terbanyak yang ditentukan dengan voting akan menentukan keputusan, tanpa mempertimbangkan argumentasi.
·         Minority Consent artinya kelompok mayoritas yang memenangkan, namun kelompok minoritas tidak merasa dikalahkan dan menerima keputusan serta sepakat untuk melakukan kegiatan bersama
·         Compromise artinya kedua atau semua sub kelompok yang telibat dalam konflik berusaha mencari dan mendapatkan jalan tengah.
·         Integration artinya pendapat-pendapat yang bertentangan didiskusikan, dipertimbangkan dan ditelaah kembali sampai kelompok mencapai suatu keputusan yang memuaskan bagi semua pihak.

8.4     Golongan-Golongan yang Berbeda, Integrasi Sosial dan Integrasi Nasional

   Masyarakat Indonesia digolongkan sebagai masyarakat majemuk yang terdiri dari berbagai suku bangsa dan golongan sosial yang dipersatukan oleh kesatuan nasional yang berwujudkan Negara Indonesia. Masyarakat majemuk dipersatukan oleh sistem nasional yang mengintegrasikannya melalui jaringan-jaringan pemerintahan, politik, ekonomi, dan sosial. Aspek-aspek dari kemasyarakatan tersebut yaitu :
·         Suku Bangsa dan Kebudayaan,
·         Agama,
·         Bahasa,
·         Nasional Indonesia.
           
Masalah besar yang dihadapi Indonesia setelah merdeka adalah integrasi diantara masyarakat yang majemuk. Integrasi bukan peleburan, tetapi keserasian persatuan. Masyarakat majemuk tetap berada pada kemajemukkannya, mereka dapat hidup serasi berdampingan (Bhineka Tunggal Ika), berbeda-beda tetapi merupakan kesatuan. Adapun hal-hal yang dapat menjadi penghambat dalam integrasi:
·         Tuntutan penguasaan atas wilayah-wilayah yang dianggap sebagai miliknya
·         Isu asli tidak asli, berkaitan dengan perbedaan kehidupan ekonomi antar warga negara Indonesia asli dengan keturunan (Tionghoa,arab)
·         Agama, sentimen agama dapat digerakkan untuk mempertajam perbedaan kesukuan
·         Prasangka yang merupakan sikap permusuhan terhadap seseorang anggota golongan tertentu
   
Integrasi Nasional adalah penyatuan bagian-bagian yang berbeda dari suatu masyarakat menjadi suatu keseluruhan yang lebih utuh atau memadukan masyarakat-masyarakat kecil yang banyak jumlahnya menjadi suatu bangsa. Selain itu dapat pula diartikan bahwa integrasi bangsa merupakan kemampuan pemerintah yang semakin meningkat untuk menerapkan kekuasaannya di seluruh wilayah (Mahfud MD, 1993: 71). Beberapa masalah integrasi nasional adalah :
·         Integrasi tidak sama dengan pembauran atau asimilasi.
·         Integrasi diartikan integrasi kebudayaan, integrasi sosial, dan pluralisme sosial.
·         Pembauran dapat berarti asimilasi dan amalganasi.
·         Integrasi kebudayaan berarti penyesuaian antar dua atau lebih kebudayaan mengenai berapa unsur kebudayaan (cultural traits) mereka, yang berbeda atau bertentangan, agar dapat dibentuk menjadi suatu sistem kebudayaan yang selaras (harmonis).
·         Melalui difusi (penyebaran), di mana-mana unsur kebudayaan baru diserap ke dalam suatu kebudayaan yang berada dalam keadaan konflik dengan unsur kebudayaan tradisional tertentu.
           
Integrasi Internasional merupakan masalah yang dialami semua negara di dunia, yang berbeda adalah bentuk permasalahan yang dihadapinya. Menghadapi masalah integritas sebenarnya tidak memiliki kunci yang pasti karena latar belakang masalah yang dihadapi berbeda, sehingga integrasi diselesaikan sesuai dengan kondisi negara yang bersangkutan, dapat dengan jalan kekerasan atau strategi politik yang lebih lunak. Beberapa masalah integrasi internasional, antara lain:
·         Perbedaan ideology.
·         Kondisi masyarakat yang majemuk.
·         Masalah teritorial daerah yang berjarak cukup jauh.
·         Pertumbuhan partai politik.
      Adapun upaya-upaya yang dilakukan untuk memperkecil atau menghilangkan kesenjangan-kesenjangan itu, antara lain:
·         Mempertebal keyakinan seluruh warga Negara Indonesia terhadap Ideologi Nasional.
·         Membuka isolasi antar berbagai kelompok etnis dan antar daerah/pulau dengan membangun saran komunikasi, informasi, dan transformasi.
·         Menggali kebudayaan daerah untuk menjadi kebudayaan nasional.
·         Membentuk jaringan asimilasi bagi kelompok etnis baik pribumi atau keturunan asing.

8.5     Pendapat Mahasiswa Mengenai Pertentangan Sosial dan Integrasi Masyarakat
           
 Negara Indonesia memiliki kemajemukan baik Suku Bangsa dan Kebudayaan, Agama, Bahasa, dan Nasional Indonesia. Kemajemukan ini harus dipersatukan atau diintegrasikan agar tidak terjadi perpecahan antar golongan-golongan tersebut. Tetapi pada saat ini terdapat beberapa masalah dalam mengintergrasikannya. Salah satu masalahnya adalah adanya tuntutan pengakuan atas wilayah-wilayah tertentu yang dianggap sebagai miliknya. Selain itu perbedaan agama, kebudayaan, dan suku juga menjadi pemicu sulitnya pengintegrasian. Beberapa masalah ini sebenarnya dapat disiasati dengan membentuk jaringan bagi kelompok suku agar antar kelompok dapat saling berkomunikasi, bertukar informasi, dan saling menerima saran dari kelompok lain. Adanya komunikasi ini juga dapat bermanfaat agar tidak terjadi prasangka diskriminasi.

Referensi :

SOAL :
1.       Berikut ini yang merupakan elemen dasar ciri-ciri dari situasi konflik, kecuali..

A.      Terdapatnya dua atau lebih unit-unit atau baigan-bagian yang terlibat di dalam konflik
B.      Terdapatnya interaksi di antara bagian-bagian yang mempunyai perbedaan-perbedaan tersebut
C.      Terdapatnya sebuah sistem penalaran dalam kondisi sistematis konflik*
D.     Unit-unit tersebut mempunyai perbedaan-perbedaan yang tajam dalam kebutuhan-kebutuhan, tujuan-tujuan, masalah-masalah, nilai-nilai, sikap-sikap, maupun gagasan-gagasan

2.       Suara terbanyak yang ditentukan dengan voting akan menentukan keputusan, tanpa mempertimbangkan argumentasi disebut..

A.      Minority Consent
B.      Mjority Rule*
C.      Compromise
D.     Elimination

3.      Berikut yang merupakan aspek-aspek dari kemasyarakatan, kecuali..

A.      Bahasa
B.      Agama
C.      Kebudayaan
D.     Kepadatan*

4.       Penyatuan bagian-bagian yang berbeda dari suatu masyarakat menjadi suatu keseluruhan yang lebih utuh atau memadukan masyarakat-masyarakat kecil yang banyak jumlahnya menjadi suatu bangsa disebut..

A.      Integrasi Nasional*
B.      Integrasi Internasional
C.      Interpretasi Nasional
D.     Interpretasi Internasional

5.       Beberapa masalah integrasi internasional antara lain, kecuali..

A.      Pertumbuhan partai politik
B.      Perbedaan Ideologi
C.      Kondisi masyarakat yang majemuk
D.     Terbatasnya stigma pemerintahan yang monoton*



NAMA  : RINTO SETYO WIBOWO
KELAS : 1IB01
NPM     : 16415028