5.1 Hukum, Negara, dan Pemerintah
A. Pengertian Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting
dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk
penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi, dan masyarakat dalam
berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial
antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum
pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut
pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum,
perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara
perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.
B. Sifat dan Ciri-Ciri Hukum
Hukum memiliki sifat dan ciri-ciri
sebagai berikut :
·
Adanya perintah atau larangan
·
Perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap
orang
C. Sumber-Sumber Hukum
Sumber hukum
dapat ditinjau dari segi formal dan segi material. Sumber hukum material dapat
kita tinjau kembali dari berbagai sudut, misalnya dari sudut politik, sejarah,
ekonomi, dan lain-lain. Sedangkan sumber hukum formal antara lain :
·
Undang-undang
·
Kebiasaan
·
Keputusan-keputusan hakim
·
Traktat
·
Pendapat sarjana hukum
D. Pembagian Hukum
Dalam hukum, terdapat delapan pembagian
hukum yaitu sebagai berikut :
·
· Menurut sumbernya
Hukum menurut sumbernya terbagi menjadi
empat, yaitu :
1. Hukum undang-undang,
yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
2. Hukum kebiasaan, yaitu
hukum yang terletak pada kebiasaan (adat).
3. Hukum traktat, yaitu
hukum yang ditetapkan oleh negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara.
4. Hukum yurisprudensi,
yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
·
· Menurut bentuknya
Menurut bentuknya hukum dibagi menjadi
dua, yaitu :
1. Hukum tertulis
2. Hukum tek tertulis
·
· Menurut tempat berlakunya
Menurut tempat berlakunya hukum dibagi
menjadi empat, yaitu :
1. Hukum nasional adalah
hukum dalam suatu negara.
2. Hukum internasional
adalah hukum yang mengatur hubungan internasional.
3. Hukum asing adalah hukum
dalam negara lain.
4. Hukum gereja adalah
norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya.
·
· Menurut waktu berlakunya
Menurut waktu berlakunya hukum dibagi
menjadi tiga, yaitu :
1.
Ius constitutum (hukum positif) adalah hukum yang
berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
2.
Ius Constituendum adalah hukum yang diharapkan akan
berlaku di waktu yang akan datang.
3.
Hukum asasi (hukum alam) adalah hukum yang berlaku di
segala bangsa di dunia.
·
· Menurut cara mempertahankannya
Menurut cara mempertahankannya, hukum
dibagi menjadi dua, yaitu :
1.
Hukum material adalah hukum yang memuat peraturan yang
mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan
larangan-larangan.
2.
Hukum formal (hukum proses atau hukum acara) adalah
hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan
mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana
cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara
hakim memberi putusan.
·
· Menurut sifatnya
Menurut sifatnya, hukum dibagi menjadi
dua, yaitu :
1.
Hukum yang memaksa adalah hukum yang dalam keadaan
bagaimana harus dan mempunyai paksaan mutlak.
2.
Hukum yang mengatur (pelengkap) adalah hukum yang
dapat dikesampingkan apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan
sendiri dalam perjanjian.
·
· Menurut wujudnya
Menurut wujudnya, hukum dibagi menjadi
dua, yaitu :
1.
Hukum obyektif adalah hukum dalam suatu negara yang
berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
2.
Hukum subyektif adalah hukum yang timbul dari hubungan
obyektif yang berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih.
·
· Menurut isinya
Menurut isinya, hukum dibagi menjadi
dua, yaitu :
1.
Hukum privat (hukum sipil) adalah hukum yang mengatur
hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya dan menitik beratkan kepada
kepentingan perseorangan.
2.
Hukum publik (hukum negara) adalah hukum yang mengatur
hubungan antara negara dan alat perlengkapan atau negara dengan warganegaranya.
E. Pengertian Negara
Negara adalah
suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasannya baik politik, militer,
ekonomi, sosial, dan budaya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah
tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau
aturan yang berlaku untuk semua individu di wilayah tersebut.
F. Tugas Utama Negara
Negara
memiliki dua tugas utama, yaitu :
·
· Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan
dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
·
· Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan
golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada
tujuan negara.
G. Sifat-Sifat Negara
Penjelmaan
(manifestasi) kedaulatan yang dimiliki negara, membentuk sifat-sifat khusus
pada negara. Adapun sifat-sifat tersebut adalah :
·
Sifat memaksa, yaitu negara mempunyai kekuasaan untuk
menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam
masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi.
·
Sifat monopoli, yaitu negra memiliki hak kuasa tunggal
dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
·
Sifat mencakup semua, yaitu semua peraturan
perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.
H. Bentuk-Bentuk Negara
Dalam teori modern sekarang ini, bentuk
negara yang terpenting adalah sebagai berikut :
·
Negara Kesatuan (Unitarisme)
Negara Kesatuan adalah suatu negara yang merdeka dan
berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus selurh pemerintah dalam negara itu
berada pada pusat. Bentuk negara kesatuan terbagi dua macam, yaitu negara
kesatuan dengan sistem sentralisasi dan negara kesatuan dengan sistem
desentralisasi.
·
Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara yang
terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai
negara yang merdeka, berdaulat, ke dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif
untuk melaksanakan urusan secara bersama.
Sedangkan bentuk kenegaraan yang kita kenal dewasa ini
antara lain :
·
Negara Dominion
Negara Dominion adalah bentuk negara
yang khusus hanya terdapat dalam lingkungan ketatanegaraan Kerajaan Inggris.
Negara Dominion merupakan negara yang dahulunya negara jajahan Inggris, tetapi
setelah merdeka mereka tetap mengakui Raja Inggris sebagai rajanya.
·
Negara Uni
Negara Uni adalah gabungan dari dua atau
beberapa negara yang mempunyai seorang kepala negara. Negara Uni terdiri dari
dua macam, yaitu Uni Riil dan Uni Personil.
·
Negara Protektorat
Negara protektorat adalah negara yang
berada di bawah perlindungan negara lain. Perlindungan ini umumnya adalah turut
campurnya negara pelindung dalam urusan luar negri.
I. Unsur-Unsur Negara
Untuk dapat dikatakan sebuah negara, negara
harus memiliki unsur-unsur berikut :
·
Harus ada wilayahnya
·
Harus ada rakyatnya
·
Harus ada pemerintahnya
·
Harus ada tujuannya
·
Mempunyai kedaulatan
J. Tujuan Republik Indonesia
Tujuan
dari Republik Indonesia tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
alinea 4, yaitu sebagai berikut :
·
Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
Indonesia
Makna dari melindungi segenap
bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia adalah Indonesia tidak membedakan
terhadap suku, agama, ras, dan golongan dalam membawa rakyatnya ke arah tujuan
yan g dicita-citakan.
·
Memajukan kesejahteraan umum
Makna dari memajukan kesejahteraan umum
adalah bahwa Negara Republik Indonesia menghendaki agar semua warga dapat
mengenyam kesejahteraan.
·
Mencerdaskan kehidupan bangsa
Makna dari mencerdaskan kehidupan
bangsa adalah kemajuan dunia saat ini menyadarkan usaha pemerintah Indonesia
untuk lebih mempergiat usaha dalam lapangan pendidikan.
·
Ikut melaksanakan ketertiban dunia
Makna dari ikut melaksanakan ketertiban
dunia adalah bangsa Indonesia ikut turut serta dan berusaha dengan aktif
meredakan ketegangan dunia yang mengancam ketertiba dan perdamaian.
K. Pengertian Pemerintah
Pemerintah berasal dari
bahasa latin Gubernaculum, yang berarti pemerintah adalah
organisasi yang memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan dalam bentuk
(penerapan hukum dan undang-undang) di kawasan tertentu. Kawasan tersebut
adalah wilayah yang berada di bawah kekuasaan mereka. Pemerintah berbeda dengan
pemerintahan. Pemerintah merupakan organ atau alat pelengkap jika dilihat
dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja.
Sedangkan arti pemerintahan dalam arti luas adalah semua mencakup
aparatur negara yang meliputi semua organ-organ, badan atau lembaga, alat
kelengkapan negara yang menjalankan berbagai aktivitas untuk mencapai tujuan
negara. Lembaga negara yang dimaksud adalah lembaga eksekutif, legislatif, dan
yudikatif.
5.2 Warganegara
A. Pengertian Warganegara
Warganegara
adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi
dari suatu Negara tertentu, atau dengan kata lain warganegara adalah warga
suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
B. Kriteria Menjadi Warganegara
Untuk menjadi
warganegara terdapat dua kriteria sebagai berikut :
·
Kriterium kelahiran
Berdasarkan kriteria kelahiran, masih
dapat dibedakan lagi menjadi dua yaitu :
1. Ius Sanguinis yaitu
kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan. Dalam asas ini, seseorang
memperoleh kewarganegaraan berdasarkan kewarganegaraan orangtuanya.
2. Ius Soli yaitu kriterium
kelahiran menurut asas tempat kelahiran. Dalam asas ini seseorang memperoleh
kewarganegaraannya berdasarkan tempat dia dilahirkan.
·
Naturalisasi
Naturalisasi atau pewarganegaraan adalah
suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu
memiliki kewarganegaraan lain.
C. Orang-Orang yang Berada dalam
Satu Wilayah Negara
Menurut Kansil, orang orang yang berada dalam wilayah
suatu Negara dibedakan menjadi :
·
Penduduk : Orang-orang yang telah memenuhi
syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara tersebut dan
diperkenankan berdomisili dalam wilayah Negara itu.
1. Warga Negara : Penduduk
yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara tersebut dan mengakui
pemerintahannya sendiri.
2. Orang Asing : Penduduk
yang bukan warga Negara
·
Bukan penduduk : Orang yang berada dalam wilayah suatu
Negara untuk sementara waktu dan tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah
Negara tersebut.
D. Pasal dalam UUD 1945 Tentang
Warganegara
Pasal dalam UUD 1945 tentang
warganegara terdapat pada pasal 26 UUD 1945, yang berisi sebagai berikut
:
(1) Yang menjadi
warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa
lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Penduduk
ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
(3) Hal-hal
mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
E. Pasal dalam UUD 1945 Tentang Hak
dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Di
dalam Undang-Undang Dasar 1945, terdapat beberapa pasal yang menentukan tentang
hak-hak Warga Negara Indonesia (WNI). Berikut ini adalah pasal-pasal yang
menentukan hak-hak WNI :
·
Pasal 27 (2)
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
·
Pasal 30 (1)
Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta
dalam usaha pembelaan negara.
·
Pasal 31 (1)
Tiap-tiap warga negara berhak
mendapatkan pengajaran.
Sedangkan untuk pasal-pasal yang memuat
kewajiban WNI adalah sebagai berikut :
·
Pasal 27 (1)
Segala warga negara wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
·
Pasal 30 (1)
Tiap-tiap warga negara wajib ikut serta
dalam usaha pembelaan negara.
5.3 Pendapat Mahasiswa Mengenai
Warganegara dan Negara
Menurut saya, setiap
warganegara harus mengetahui hukum-hukum yang berlaku dalam negaranya.
Hal ini dibutuhkan agar tidak banyaknya terjadinya pelanggaran-pelanggaran
hukum seperti saat ini. Pembelajaran mengenai kewarganegaraan harus sudah
diberikan dan diaplikasikan sejak bangku Sekolah Dasar agar ke depannya
masyarakat terbiasa menjalankan hukum yang ada. Selain di bangku sekolah
formal, pengetahuan mengenai hukum yang berlaku juga bisa diterapkan pada
kehidupan sehari-hari.
Kegiatan sosialisasi mengenai
peraturan-peraturan baru juga perlu untuk dilakukan. Kegiatan ini dapat
dilakukan melalui media-media, seperti media cetak ataupun elektronik. Kegiatan
ini baik dilakukan agar masyarakat mengetahui dan dapat menjalankan
peraturan-peraturan tersebut, sehingga masyarakat dapat menjadi warganegara yang
baik untuk negaranya.
Referensi :
SOAL :
1. Berikut ini yang merupakan
bentuk-bentuk sebuah negara, kecuali...
A. Unitarisme
B. Protektorat
C. Serikat
D. Parameter*
2. Orang-orang
yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara
tertentu disebut...
A. Negara
B. Warganegara*
C. Penguasa
D. Pemerintah
3. Berikut
ini yang merupakan sifat-sifat dari sebuah negara, kecuali...
A. Investasi*
B. Memaksa
C. Monopoli
D. Mencakup semua
4. Berikut
ini yang bukan bunyi dari Pasal 26
UUD 1945 tentang warganegara adalah...
A. Penduduk
ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia
B. Warga
negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban dalam suatu pemerintahan untuk
memajukan kesejahteraan sesamanya*
C. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk
diatur dengan undang-undang
D. Yang
menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara
5. (1) Harus ada
pemerintahnya
(2) Harus ada rakyatnya
(3) Harus ada wilayahnya
(4) Harus ada musuhnya
(5) Harus ada tujuannya
(6) Harus ada penguasa asingnya
Yang
merupakan unsur-unsur dari suatu negara adalah nomor..
A. (1), (3), (4), (5)
B. (1), (2), (3), (4)
C. (1), (2), (3), (5)*
D. (1), (4), (5), (6)
BAB
VI PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT
6.1 Pelapisan Sosial
A. Pengertian pelapisan sosial
Pelapisan sosial dan kesamaan
derajat mempunyai hubungan, kedua hal ini berkaitan satu sama lain. Pelapisan
sosial berarti pembedaan antar kelas-kelas dalam masyarakat yaitu antara kelas
tinggi dan kelas rendah, sedangkan Kesamaan derajat adalah suatu yang membuat
bagaimana semua masyarakat ada dalam kelas yang sama tiada perbedaan kekuasaan
dan memiliki hak yang sama sebagai warga negara, sehingga tidak ada dinding
pembatas antara kalangan atas dan kalangan bawah.
B. Proses terjadinya pelapisan
sosial
Pelapisan sosial terjadi dengan
dua cara, yaitu :
·
Terjadi dengan sendirinya
Pada cara ini, pelapisan sosial
terjadi secara alamiah atau tanpa kesengajaan. Hal ini akan membentuk pelapisan
sosial yang bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan. Kedudukan
seseorang pada pelapisan sosial ini juga terjadi secara otomatis.
·
Terjadi dengan sengaja
Sistem pelapisan ini dengan
sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam sistem ini ditentukan
secara jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada
seseorang.
C.
Perbedaan Sistem Pelapisan dalam Masyarakat
Masyarakat terdiri dari berbagai
latar belakang dan pelapisan sosial yang berbeda-beda. Pelapisan sosial
merupakan pemilah-milah kelompok sosial berdasarkan status, strata dan
kemampuan individu tersebut yang terjadisecara alami didalam masyarakat.
Terjadinya pelapisa sosial berdasarkan adanya cara pandang masyarakat yang
berbeda-beda dengan dilatarbelakangi oleh status sosial, strata sosial dan
kemampuan ekonomi yang berbeda-beda. Adapun perbedaan sistem pelapisan dalam
masyarakat :
·
Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
·
Sistem pelapisan masyarakat yang terbuka
D. Teori-teori tentang pelapisan sosial
Teori –teori tentang pelapisan
masyarakat disampaikan oleh beberapa tokoh berikut :
·
Aristoteles mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap negara
terdapat tiga unsur, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali,
dan mereka yang berada di tengah-tengahnya. Aristoteles membagi masyrakat
berdasarkan dimensi ekonomi sehingga ada orang yang kaya, menengah dan melarat.
·
Prof. Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH.
MA. menyatakan : selama di dalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai olehnya
dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargainya maka barang itu
akan menjadi bibit yang dapat menumbuhkan adanya sistem berlapis-lapis dalam
masyarakat.
·
Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada dua kelas
senantiasa berbeda setiap waktu yaitu golongan elite dan non-elite. Menurutnya
pangkal dari perbedaan itu karena ada orang-orang yang memiliki kecakapan,
watak, keahlian dan kapasitas yang berbeda-beda.
·
Gaotano Mosoa menyatakan bahwa di dalam seluruh
masyarakat dari masyarakat yang sangat kurang berkembang, samppai kepada masyarakat
yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas yang
pemerintah dan kelas yang diperintah. Kelas yang pertama jumlahnya selalu
sedikit, menjalankan perananan politik, monopoli kekuasaan dan menikmati
keuntungan-keuntungan yang dihasilkan oleh kekuasaannya itu. Sedangkan untuk
kelas yang kedua jumlahnya lebih banyak, diarahkan dan diatur/diawasi oleh
kelas yang pertama.
·
Karl Marx menjelaskan ada dua macam di setiap
masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan
kelas yang tidak mempunyai dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di
dalam proses produksi.
6.2 Kesamaan Derajat
A. Pengertian kesamaan derajat
Kesamaan derajat adalah suatu
sifat yang menghubungkan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya
timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan
kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak
dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi.
Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua
orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan
hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.
B. Pasal-pasal dalam UUD 1945
tentang persamaan hak
Setiap masyarakat memiliki hak
yang sama dan setara sesuai amanat UUD 1945, yaitu :
·
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan,” setiap
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualiannya”.
·
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan,” setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
·
Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menyatakan, ”Setiap orang
berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat
perlindungan dari perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.
C.
Empat Pokok Hak Asasi dalam 4 Pasal yang Tercantum
pada UUD 1945
Empat pokok hak-hak asasi dalam 4
pasal yang tercantum di UUD 1945 adalah sebagai berikut :
·
Pokok Pertama, mengenai kesamaan kedudukan dan
kewajiban warga negara di dalam hukum dan di muka pemerintahan. Pasal 27 ayat 1
menetapkan bahwa “Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan
Pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya.”
·
Pokok Kedua, ditetapkan dalam pasal 28 ditetapkan,
bahwa “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan
dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang”.
·
Pokok Ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan
kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara,
yang berbunyi sebagai berikut : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk
untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan
kepercayaannya itu”.
·
Pokok Keempat, adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi
mengenai pengajaran yang berbunyi : (1) “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat
pengajaran” dan (2) “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem
pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.
6.3 Elite dan Massa
A. Pengertian Elite
Elite secara umum diartikan untuk
menunjuk sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi.
Sedangkan secara khusus, elite diartikan sekelompok orang terkemuka di
bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Watak elite biasanya ditentukan dari tipe masyarakat dan sifat kebudayaan.
B. Fungsi elite dalam memegang
strategi
Elite adalah suatu minoritas
pribadi-pribadi yang diangkat untuk melayani suatu kolektivitas dengan cara
yang bernilai sosial. Golongan elite sebagai minoritas sering ditampakkan
dengan beberapa bentuk penampilan antara lain :
·
Elite menduduki posisi yang penting dan cenderung
merupakan poros kehidupan masyarakat secara keseluruhan.
·
Faktor utama yang menentukan kedudukan mereka adalah
keunggulan dan keberhasilan yang dilandasi oleh kemampuan baik yang bersifat
fisik maupun psikhis, material maupun immaterial, merupakan heriditer maupun
pencapaian.
·
Dalam hal tanggung jawab, mereka memiliki tanggung
jawab yang lebih besar jika dibandingkan dengan masyarakat lain.
·
Ciri-Ciri lain yang merupakan konsekuensi logis dari
ketiga hal di atas adalah imbalan yang lebih besar yang diperoleh atas
pekerjaan dan usahanya.
C. Pengertian massa
Massa secara umum diartikan untuk
menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang
dalam beberapa hal menyerupai crowd, tapi yang secara fundamental berbeda
dengannya dalam hal-hal yang lain. Massa diwakili oleh orang-orang yang
berperan serta dalam perilaku massal sepertinya mereka yang terbangkitkan
minatnya oleh beberapa peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai
tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebagai
diberitakan dalam pers, atau mereka yang berperan serta dalam suatu migrasi
dalam arti luas.
D. Ciri-ciri massa
Terdapat beberapa hal yang
penting dalam membedakan massa, ciri-cirinya adalah sebagai berikut :
·
Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat
atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang
berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakamuran atau kebudayaan yang berbeda-beda.
·
Massa merupakan kelompok yang anonim, atau lebih
tepat, tersusun dari individu-individu yang anonim.
·
Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman
antara anggota anggotanya.
·
Tidak dapat bertindak secara bulat.
6.4 Pendapat Mahasiswa Mengenai Pelapisan
Sosial dan Kesamaan Derajat
Menurut saya meskipun hal mengenai
kesamaan derajat dan persamaan hak sudah diatur di dalam UUD 1945, tetapi saat
ini belum terlihat begitu jelas pengaplikasiannya dalam kehidupan sehari-hari
di kalangan masyarakat Indonesia. Masih banyak fasilitas-fasilitas umum yang
mementingkan golongannya sendiri (golongan elite terutama). Seperti halnya
masih terdapat sekolah dan rumah sakit yang dapat dikatakan lebih mementingkan
material. Pada saat pendaftaran mereka masih memungut biaya dan jika kita tidak
mampu membayar biaya-biaya tersebut maka kita dapat diterima untuk menggunakan
pelayanan dari fasilitas-fasilitas tersebut. Padahal fasilitas-fasilitas
tersebut sangat dibutuhkan untuk membantu keseluruhan masyarakat. Sehingga
sangat terlihat sekali kesenjangan sosial di kalangan masyarakat Indonesia saat
ini.
Referensi :
Ahmadi Abu, Drs. H . Ilmu Sosial Dasar : Mata Kuliah
Dasar Umum. 2003. Penerbit : Rineka Cipta.
SOAL :
1.
Pembedaan antar kelas-kelas dalam
masyarakat yaitu antara kelas tinggi dan kelas rendah disebut..
A.
Pembeda Sosial
B.
Perantara Sosial
C.
Pelapisan Sosial*
D. Piranti
Sosial
2.
Berikut ini yang merupakan teori Pelapisan
Sosial menurut Aristoteles adalah..
A.
Ada dua macam di setiap masyarakat yaitu
kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak
mempunyai dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi
B.
Di dalam tiap-tiap negara terdapat tiga
unsur, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka
yang berada di tengah-tengahnya*
C.
Ada dua kelas senantiasa berbeda setiap
waktu yaitu golongan elite dan non-elite
D. Di
dalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti
mempunyai sesuatu yang dihargainya maka barang itu akan menjadi bibit yang
dapat menumbuhkan adanya sistem berlapis-lapis dalam masyarakat
3.
Sekelompok orang yang di dalam masyarakat
menempati kedudukan tinggi disebut..
A.
Riya
B.
Angkuh
C.
Elit*
D. Massa
4.
Suatu pengelompokkan kolektif lain yang
elementer dan spontan yang dalam beberapa hal menyerupai crowd tapi yang secara
fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal yang lain disebut..
A.
Kelompok
B.
Massa*
C.
Organisasi
D.
Elit
5. Yang bukan merupakan ciri-ciri dari massa adalah..
A. Sekumpulan rakyat yang memperjuangkan
hak dan kewajiban*
B. Sedikit
sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara anggota anggotanya
C. Tersusun
dari individu-individu yang anonim
D. Tidak
dapat bertindak secara bulat
BAB VII MASYARAKAT PEDESAAN DAN
PERKOTAAN
7.1 Masyarakat Pedesaan
dan Perkotaan
Masyarakat
perkotaan sering disebut urban community. Pengertian masyarakat
kota lebih ditekankan pada sifat kehidupannya serta ciri-ciri kehidupannya yang
berbeda dengan masyarakat pedesaan. Berikut ini adalah beberapa ciri yang
menonjol pada masyarakat kota :
·
Kehidupan keagamaan berkurang bila dibandingkan dengan
kehidupan keagamaan di desa.
·
Orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri
tanpa harus bergantung pada orang lain. Yang penting disini adalah manusia
perorangan atau individu.
·
Pembagian kerja di antara warga-warga kota juga lebih
tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata.
·
Kemungkinan-kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan
juga lebih banyak diperoleh warga kota dari pada warga desa.
·
Interaksi yang terjadi lebih banyak terjadi
berdasarkan pada faktor kepentingan dari pada faktor pribadi.
·
Pembagian waktu yang lebih teliti dan sangat penting,
untuk dapat mengejar kebutuhan individu.
·
Perubahan-perubahan sosial tampak dengan nyata di
kota-kota, sebab kota biasanya terbuka dalam menerima pengaruh dari luar.
Desa adalah suatu kesatuan
hukum dimana bertempat tinggal suatu masyarakat pemerintahan sendiri.
Masyarakat pedesaan ditandai dengan pemilikan ikatan perasaan batin yang
kuatsesama warga desa, yaitu perasaan setiap warga/anggota masyarakat yang
sangat kuat yang hakekatnya. Adapun yang menjadi ciri masyarakat desa antara
lain :
·
Di dalam masyarakat pedesaan di antara warganya
mempunyai hubungan yang lebih mendalam dan erat bila dibandingkan dengan
masyarakat pedesaan lainnya di luar batas wilayahnya.
·
Sistem kehidupan umumnya berkelompok dengan dasar
kekeluargaan.
·
Sebagian besar warga masyarakat pedesaan hidup dari
pertanian.
7.2 Aspek-Aspek Positif
dan Negatif
Beberapa aspek positif dan negatif dari masyarakat pedesaan
dan perkotaan adalah sebagai berikut :
·
Bertambahnya penduduk sehingga tidak seimbang dengan
persediaan lahan pertanian,
·
Terdesaknya kerajinan rumah di desa oleh produk
industri modern.
·
Penduduk desa, terutama kaum muda, merasa tertekan
oleh oleh adat istiadat yang ketat sehingga mengakibatkan suatu cara hidup yang
monoton.
·
Di desa tidak banyak kesempatan untuk menambah ilmu
pengetahuan.
·
Kegagalan panen yang disebabkan oleh berbagai hal,
seperti banjir, serangan hama, kemarau panjang, dsb. Sehingga memaksa penduduk
desa untuk mencari penghidupan lain dikota.
Hal – hal yang termasuk faktor
pendukung antara lain :
·
Penduduk desa kebanyakan beranggapan bahwa dikota
banyak pekerjaan dan lebih mudah untuk mendapatkan penghasilan.
·
Dikota lebih banyak kesempatan untuk mengembangkan
usaha kerajinan rumah menjadi industri kerajinan.
·
Pendidikan terutama pendidikan lanjutan, lebih banyak
dikota dan lebih mudah didapat.
·
Kota dianggap mempunyai tingkat kebudayaan yang lebih
tinggi dan merupakan tempat pergaulan dengan segala macam kultur manusianya.
·
Kota memberi kesempatan untuk menghindarkan diri dari
kontrol sosial yang ketat atau untuk mengangkat diri dari posisi sosial yang
rendah ( Soekanti, 1969 : 124-125 ).
7.3 Perbedaan dan
Hubungan antara Desa dan Kota
1. Perbedaan Desa dan Kota
Ada
beberapa ciri yang dapat membedakan antara desa dan kota. Beberapa ciri ini
dapat membantu mengurangi kesulitan dalam menentukan apakah suatu masyarakat
dapat disebut masyarakat kota atau masyarakat desa. Ciri-ciri yang dimaksud
adalah sebagai berikut :
·
Jumlah dan kepadatan Penduduk
·
Lingkungan Hidup
·
Mata Pencaharian
·
Pola Interaksi Sosial
·
Statifikasi Sosial
·
Corak Kehidupan Sosial
·
Mobilitas Sosial
·
Solidaritas Sosial
·
Kedudukan dalam hierarki Sistem Administrasi Nasional
2. Hubungan Desa dan Kota
Desa dan kota
dapat dikatakan memiliki hubungan yang erat. Hubungan ini terjadi karena adanya
saling ketergantungan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Salah satu
contohnya adalah kota yang tergantung pada desa dalam memenuhi kebutuhan
bahan-bahan pangan seperti beras, sayur, daging, dan ikan. Selain itu, kota
juga membutuhkan sumber tenaga kerja kasar yang biasanya diambil dari pedesaan
karena mereka biasanya bekerja secara musiman. Biasanya jika musim tanam mereka
bekerja di sawah dan pada saat menunggu masa panen mereka merantau ke kota.
Tidak hanya dalam hal kebutuhan
sehari-hari untuk masyarakat perkotaan, masyrakat pedesaan juga membutuhkan
barang-barang dari kota seperti pakaian dan alat-alat pertanian. Kota juga
menyediakan tenaga kerja untuk desa seperti tenaga kerja yang melayani di
bidang kesehatan, elektronika dan alat transportasi.
7.4 Pendapat Mahasiswa
Tentang Masyarakat Pedesaan dan Perkotaan
Dari pengertian
dan ciri-ciri di atas terlihat beberapa perbedaan antara masyarakat kota dan
masyarakat pedesaan. Hal ini dapat disebabkan dari pola pikir dan lingkungan
tempat mereka tinggal. Orang kota pada umumnya terlihat seperti
manusia yang lebih mementingkan kepentingan perorangan atau individu dapat
terjadi karena faktor masyarakat kota yang banyak menghabiskan waktu dengan
pekerjaannya di kantor. Waktu kerja yang panjang, dari pagi hingga sore bahkan
ada yang sampai malam dapat menyebabkan kurangnya rasa sosialisasi antar
individu. Sedangkan pada masayarakat pedesaan masih terlihat adanya rasa
kekeluargaan karena ruang lingkup kehidupan mereka yang tidak terlalu luas
seperti kota dan masyarakat pedesaan umumnya memiliki pekerjaan yang tidak
terlalu memakan waktu banyak, sehingga mereka dapat bersosialisasi dan
mempererat kekeluargaan antar masayrakat pedesaan tersebut.
Referensi :
Ahmadi Abu, Drs. H . Ilmu Sosial Dasar : Mata Kuliah
Dasar Umum. 2003. Penerbit : Rineka Cipta.
http://celoteh-galang.blogspot.com/2012/11/masyarakat-pedesaan-masyarakat-perkotaan.html
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/mkdu_isd/bab7-masyarakat_pedesaan_dan_masyarakat_perkotaan.pdf
http://celoteh-galang.blogspot.com/2012/11/masyarakat-pedesaan-masyarakat-perkotaan.html
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/mkdu_isd/bab7-masyarakat_pedesaan_dan_masyarakat_perkotaan.pdf
SOAL :
1. Ciri
yang menonjol dari masyarakat perkotaan adalah, kecuali..
A.
Kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan
lebih mudah dari masyarakat pedesaan
B.
Pembagian waktu yang lebih teliti dan
sangat penting untuk dapat mengejar kebutuhan individu
C.
Perubahan-perubahan sosial tampak dengan
nyata di kota-kota besar
D.
Sebagian besar masyarakat perkotaan
berprofesi sebagai petani*
2. Ciri yang menonjol dari masyarakat
pedesaan adalah, kecuali..
A.
Sistem kehidupan umumnya berkelompok
dengan dasar kekeluargaan
B.
Masyarakat bergaya hidup sangat mewah*
C.
Sebagian besar warga masyarakat pedesaan
hidup dari pertanian
D.
Mempunyai hubungan yang lebih mendalam dan
erat
3. Ciri-ciri
perbedaan desa dan kota antara lain, kecuali..
A.
Mata Pencaharian dan Pola Interaksi Sosial
B.
Kepadatan Penduduk dan Mobilitas Sosial
C.
Statifikasi Sosial dan Solidaritas Sosial
D.
Corak Kehidupan Sosial dan Kesenjangan
Sosial*
4. Perpindahan
penduduk dari desa ke kota disebut..
A.
Reboisasi
B.
Irigasi
C.
Urbanisasi*
D.
Transmigrasi
5.
Tujuan utama dari masyarakat pedesaan ke
perkotaan adalah..
A.
Memperbaiki keturunan
B.
Sebatas kunjungan untuk liburan
C.
Mengadu nasib untuk mensejahterakan
kehidupannya*
D.
Tidak punya tujuan
BAB VIII PERTENTANGAN SOSIAL DAN INTEGRASI
MASYARAKAT
8.1 Perbedaan Kepentingan
Perbedaan kepentingan sebenarnya merupakan
sifat naluriah setiap manusia. Kepentingan ini merupakan dasar dari timbulnya
tingkah laku individu. Kepentingan ini sifatnya esensial bagi kelangsungan
hidup individu itu sendiri, jika individu berhasil memenuhi kepentingannya, maka
ia akan merasakan kepuasan dan sebaliknya kegagalan dalam memenuhi kepentingan
akan menimbilkan masalah baik bagi dirinya maupun bagi lingkungannya. Biasanya
perbedaan kepentingan itu terjadi pada kelompok-kelompok tertentu, misalnya
pada kelompok etnis, kelompok agama, kelompok ideologi tertentu termasuk antara
mayoritas dan minoritas.
Perbedaan-perbedaan
kepentingan biasanya terjadi karena adanya dorongan untuk mencapai sesuatu.
Perbedaan-perbedaan kepentingan tersebut antara lain :
·
Kepentingan individu untuk memperoleh kasih sayang
·
Kepentingan individu untuk memperoleh harga diri
·
Kepentingan individu untuk memperoleh penghargaan yang
sama
·
Kepentingan individu untuk memperoleh prestasi dan
posisi
·
Kepentingan individu untuk dibutuhkan orang lain
·
Kepentingan individu untuk memperoleh kedudukan di
dalam kelompoknya
·
Kepentingan individu untuk memperoleh rasa aman dan
perlindungan diri
·
Kepentingan individu untuk memperoleh kemerdekaan
diri.
8.2 Prasangka
Diskriminasi dan Entnosentris
Prasangka menunjukkan pada aspek sikap
sedangkan diskriminasi pada tindakan. Menurut Morgan (1966) sikap adalah
kecenderungan untuk merespon baik secara positif atau negarif terhadap orang,
obyek atau situasi. Sikap seseorang baru diketahui setelah ia bertindak atau beringkah
laku. Oleh karena itu, bisa saja bahwa sikap bertentangan dengan tingkah laku
atau tindakan. Jadi prasangka merupakan kecenderungan yang tidak nampak, dan
sebagai tindak lanjutnya timbul tindakan, aksi yang sifatnya realistis. Dengan
demikian diskriminatif merupakan tindakan yang relaistis, sedangkan prsangka
tidak realistis dan hanya diketahui oleh diri individu masing-masing.
Prasangka ini sebagian besar sifatnya
apriori, mendahului pengalaman sendiri (tidak berdasarkan pengalaman sendiri), karena
merupakan hasil peniruan atau pengoperan langsung pola orang lain. Prasangka
bisa diartikan suatu sikap yang telampau tergesa-gesa, berdasarkan generalisasi
yang terlampau cepat, sifat berat sebelah, dan dibarengi proses simplifikasi
(terlalu menyederhanakan) terhadap sesuatu realita. Dalam kehidupan sehari-hari
prasangka ini banyak dimuati emosi-emosi atau unsur efektif yang kuat.
Prasangka
diskriminasi ini terjadi karena beberapa sebab. Sebab-Sebab Timbulnya Prasangka
dan Diskriminasi antara lain :
·
Berlatar belakang sejarah. Orang-orang kulit putih di
Amerika Serikat berprasangka negatif terhadap orang-orang Negro, berlatar
belakang pada sejarah masa lampau, bahwa orang-orang kulit putih sebagai tuan
dan orang-orang Negro berstatus sebagai budak.
·
Dilatar-belakangi oleh perkembangan sosio-kultural dan
situasional. Harta kekayaan orang-orang kaya baru, diprasangkai bahwa
harta-harta itu didapat dari usaha-usaha yang tidak halal. Antara lain dari
usaha korupsi dan penyalahgunaan wewenang sebagai pejabat dan lain sebagainya.
·
Bersumber dari faktor kepribadian.
·
Berlatar belakang perbedaan keyakinan, kepercayaan dan
agama.
Untuk
mengurangi atau menghilangkan prasangka dan diskriminasi perlu dilakukan
beberapa usaha. Usaha-Usaha mengurangi atau menghilangkan prasangka dan
diskriminasi antara lain :
·
Perbaikan kondisi sosial ekonomi.
·
Perluasan kesempatan belajar.
·
Sikap terbuka dan sikap lapang.
Etnosentris
yaitu suatu kecenderungan yang menganggap nillai-nilai dan norma-norma
kebudayaannya sendiri sebagai suatu prima, terbaik, mutlak, dan dipergunakannya
sebagai tolak ukur untuk menilai dan membedakannya dengan kebudayaan lain.
Etnosentris merupakan kencenderungan tak sadar untuk menginterpretasikkan atau
menilai kelompok lain dengan tolak ukur kebudayaannya sendiri. Etnosentrisme
ini dapat menyebabkan kesalah pahaman dalam berkomunikasi. Etnosentris ini juga
dapat dianggap sebagai dasar ideology Chauvinisme yang pernah dianut oleh
orang-orang Jerman pada zaman Nazi Hitler.
8.3 Pertentangan Sosial
Ketegangan dalam Masyarakat
Konflik (pertentangan) mengandung
suatu pengertian tingkah laku yang lebih luas dari pada yang biasa dibayangkan
orang dengan mengartikannya sebagai pertentangan yang kasar atau perang. Dasar
konflik berbeda-beda. Terdapat 3 elemen dasar yang merupakan ciri-ciri dari
situasi konflik yaitu :
·
Terdapatnya dua atau lebih unit-unit atau
baigan-bagian yang terlibat di dalam konflik.
·
Unit-unit tersebut mempunyai perbedaan-perbedaan yang
tajam dalam kebutuhan-kebutuhan, tujuan-tujuan, masalah-masalah, nilai-nilai,
sikap-sikap, maupun gagasan-gagasan.
·
Terdapatnya interaksi di antara bagian-bagian yang
mempunyai perbedaan-perbedaan tersebut.
Konflik merupakan
suatu tingkah laku yang dibedakan dengan emosi-emosi tertentu yang sering dihubungkan
dengannya, misalnya kebencian atau permusuhan. Konflik dapat terjadi pada
lingkungan yang paling kecil yaitu individu, sampai kepada lingkungan yang luas
yaitu masyarakat, yaitu :
·
Pada taraf di dalam diri seseorang, konflik menunjuk
kepada adanya pertentangan, ketidakpastian, atau emosi-emosi dan dorongan yang
antagonistik didalam diri seseorang.
·
Pada taraf kelompok, konflik ditimbulkan dari konflik
yang terjadi dalam diri individu, dari perbedaan-perbedaan pada para anggota
kelompok dalam tujuan-tujuan, nilai-nilai, dan norma-norma, motivasi-motivasi
mereka untuk menjadi anggota kelompok, serta minat mereka.
·
Pada taraf masyarakat, konflik juga bersumber pada
perbedaan di antara nilai-nilai dan norma-norma kelompok dengan nilai-nilai dan
norma-norma kelompok yang bersangkutan berbeda. Perbedan-perbedaan dalam nilai,
tujuan dan norma serta minat, disebabkan oleh adanya perbedaan pengalaman hidup
dan sumber-sumber sosio-ekonomis didalam suatu kebudayaan tertentu dengan yang
ada dalam kebudayaan-kebudayaan lain.
Adapun cara-cara
pemecahan konflik tersebut adalah :
·
Elimination yaitu pengunduran diri salah satu pihak
yang telibat dalam konflik yang diungkapkan dengan : kami mengalah, kami
mendongkol, kami keluar, kami membentuk kelompok kami sendiri.
·
Subjugation atau domination, artinya orang atau pihak
yang mempunyai kekuatan terbesar dapat memaksa orang atau pihak lain untuk
mentaatinya.
·
Mjority Rule artinya suara terbanyak yang ditentukan
dengan voting akan menentukan keputusan, tanpa mempertimbangkan argumentasi.
·
Minority Consent artinya kelompok mayoritas yang
memenangkan, namun kelompok minoritas tidak merasa dikalahkan dan menerima
keputusan serta sepakat untuk melakukan kegiatan bersama
·
Compromise artinya kedua atau semua sub kelompok yang
telibat dalam konflik berusaha mencari dan mendapatkan jalan tengah.
·
Integration artinya pendapat-pendapat yang
bertentangan didiskusikan, dipertimbangkan dan ditelaah kembali sampai kelompok
mencapai suatu keputusan yang memuaskan bagi semua pihak.
8.4 Golongan-Golongan
yang Berbeda, Integrasi Sosial dan Integrasi Nasional
Masyarakat Indonesia
digolongkan sebagai masyarakat majemuk yang terdiri dari berbagai suku bangsa
dan golongan sosial yang dipersatukan oleh kesatuan nasional yang berwujudkan Negara
Indonesia. Masyarakat majemuk dipersatukan oleh sistem nasional yang
mengintegrasikannya melalui jaringan-jaringan pemerintahan, politik, ekonomi,
dan sosial. Aspek-aspek dari kemasyarakatan tersebut yaitu :
·
Suku Bangsa dan Kebudayaan,
·
Agama,
·
Bahasa,
·
Nasional Indonesia.
Masalah besar yang dihadapi Indonesia
setelah merdeka adalah integrasi diantara masyarakat yang majemuk. Integrasi
bukan peleburan, tetapi keserasian persatuan. Masyarakat majemuk tetap berada
pada kemajemukkannya, mereka dapat hidup serasi berdampingan (Bhineka Tunggal
Ika), berbeda-beda tetapi merupakan kesatuan. Adapun hal-hal yang dapat menjadi
penghambat dalam integrasi:
·
Tuntutan penguasaan atas wilayah-wilayah yang dianggap
sebagai miliknya
·
Isu asli tidak asli, berkaitan dengan perbedaan
kehidupan ekonomi antar warga negara Indonesia asli dengan keturunan
(Tionghoa,arab)
·
Agama, sentimen agama dapat digerakkan untuk
mempertajam perbedaan kesukuan
·
Prasangka yang merupakan sikap permusuhan terhadap
seseorang anggota golongan tertentu
Integrasi Nasional adalah penyatuan
bagian-bagian yang berbeda dari suatu masyarakat menjadi suatu keseluruhan yang
lebih utuh atau memadukan masyarakat-masyarakat kecil yang banyak jumlahnya
menjadi suatu bangsa. Selain itu dapat pula diartikan bahwa integrasi bangsa
merupakan kemampuan pemerintah yang semakin meningkat untuk menerapkan
kekuasaannya di seluruh wilayah (Mahfud MD, 1993: 71). Beberapa masalah
integrasi nasional adalah :
·
Integrasi tidak sama dengan pembauran atau asimilasi.
·
Integrasi diartikan integrasi kebudayaan, integrasi
sosial, dan pluralisme sosial.
·
Pembauran dapat berarti asimilasi dan amalganasi.
·
Integrasi kebudayaan berarti penyesuaian antar dua
atau lebih kebudayaan mengenai berapa unsur kebudayaan (cultural traits)
mereka, yang berbeda atau bertentangan, agar dapat dibentuk menjadi suatu
sistem kebudayaan yang selaras (harmonis).
·
Melalui difusi (penyebaran), di mana-mana unsur
kebudayaan baru diserap ke dalam suatu kebudayaan yang berada dalam keadaan
konflik dengan unsur kebudayaan tradisional tertentu.
Integrasi Internasional merupakan masalah
yang dialami semua negara di dunia, yang berbeda adalah bentuk permasalahan
yang dihadapinya. Menghadapi masalah integritas sebenarnya tidak memiliki kunci
yang pasti karena latar belakang masalah yang dihadapi berbeda, sehingga
integrasi diselesaikan sesuai dengan kondisi negara yang bersangkutan, dapat
dengan jalan kekerasan atau strategi politik yang lebih lunak. Beberapa masalah
integrasi internasional, antara lain:
·
Perbedaan ideology.
·
Kondisi masyarakat yang majemuk.
·
Masalah teritorial daerah yang berjarak cukup jauh.
·
Pertumbuhan partai politik.
Adapun upaya-upaya
yang dilakukan untuk memperkecil atau menghilangkan kesenjangan-kesenjangan
itu, antara lain:
·
Mempertebal keyakinan seluruh warga Negara Indonesia
terhadap Ideologi Nasional.
·
Membuka isolasi antar berbagai kelompok etnis dan
antar daerah/pulau dengan membangun saran komunikasi, informasi, dan
transformasi.
·
Menggali kebudayaan daerah untuk menjadi kebudayaan
nasional.
·
Membentuk jaringan asimilasi bagi kelompok etnis baik
pribumi atau keturunan asing.
8.5 Pendapat Mahasiswa
Mengenai Pertentangan Sosial dan Integrasi Masyarakat
Negara Indonesia memiliki
kemajemukan baik Suku Bangsa dan Kebudayaan, Agama, Bahasa, dan Nasional
Indonesia. Kemajemukan ini harus dipersatukan atau diintegrasikan agar tidak
terjadi perpecahan antar golongan-golongan tersebut. Tetapi pada saat ini
terdapat beberapa masalah dalam mengintergrasikannya. Salah satu masalahnya
adalah adanya tuntutan pengakuan atas wilayah-wilayah tertentu yang dianggap
sebagai miliknya. Selain itu perbedaan agama, kebudayaan, dan suku juga menjadi
pemicu sulitnya pengintegrasian. Beberapa masalah ini sebenarnya dapat
disiasati dengan membentuk jaringan bagi kelompok suku agar antar kelompok
dapat saling berkomunikasi, bertukar informasi, dan saling menerima saran dari
kelompok lain. Adanya komunikasi ini juga dapat bermanfaat agar tidak terjadi
prasangka diskriminasi.
Referensi :
http://akhman.wordpress.com/2012/01/04/perbedaan-kepentingan/
http://celoteh-galang.blogspot.com/2012/11/pertentangan-sosial-dan-integrasi.html
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/mkdu_isd/bab10-prasangka_diskriminasi_dan_etnosentrisme.pdf
http://celoteh-galang.blogspot.com/2012/11/pertentangan-sosial-dan-integrasi.html
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/mkdu_isd/bab10-prasangka_diskriminasi_dan_etnosentrisme.pdf
SOAL :
1.
Berikut ini yang merupakan elemen dasar
ciri-ciri dari situasi konflik, kecuali..
A.
Terdapatnya dua atau lebih unit-unit atau
baigan-bagian yang terlibat di dalam konflik
B.
Terdapatnya interaksi di antara
bagian-bagian yang mempunyai perbedaan-perbedaan tersebut
C.
Terdapatnya sebuah sistem penalaran dalam
kondisi sistematis konflik*
D. Unit-unit
tersebut mempunyai perbedaan-perbedaan yang tajam dalam kebutuhan-kebutuhan,
tujuan-tujuan, masalah-masalah, nilai-nilai, sikap-sikap, maupun
gagasan-gagasan
2.
Suara terbanyak yang ditentukan dengan
voting akan menentukan keputusan, tanpa mempertimbangkan argumentasi disebut..
A.
Minority Consent
B.
Mjority Rule*
C.
Compromise
D. Elimination
3. Berikut yang merupakan aspek-aspek
dari kemasyarakatan, kecuali..
A. Bahasa
B. Agama
C. Kebudayaan
D. Kepadatan*
4.
Penyatuan bagian-bagian yang berbeda dari
suatu masyarakat menjadi suatu keseluruhan yang lebih utuh atau memadukan
masyarakat-masyarakat kecil yang banyak jumlahnya menjadi suatu bangsa
disebut..
A.
Integrasi Nasional*
B.
Integrasi Internasional
C.
Interpretasi Nasional
D. Interpretasi
Internasional
5.
Beberapa masalah integrasi internasional
antara lain, kecuali..
A.
Pertumbuhan
partai politik
B.
Perbedaan
Ideologi
C.
Kondisi
masyarakat yang majemuk
D. Terbatasnya stigma pemerintahan yang
monoton*
NAMA : RINTO SETYO WIBOWO
KELAS : 1IB01
NPM : 16415028
Tidak ada komentar:
Posting Komentar